P3SRS ATR
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna ("P3SRS ATR"), suatu perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun yang anggaran dasarnya didirikan menurut hukum Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Muchlis Patahna, S.H., tentang Risalah Rapat Umum Anggota Nomor : 3, tanggal 04 Mei 2002 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 1013/2002, tanggal 20 Juni 2002, anggaran dasar mana telah mengalami penyesuaian yang dimuat dalam Akta Notaris Abraham Yazdi Martin, SH., M.Kn., Nomor : 10, tanggal 10 Desember 2018, dan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor : 991/2018, tanggal 28 Desember 2018, berkedudukan di Kompleks Apartemen Taman Rasuna, Menara 8 dan 9, Lantai Dasar, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Undang-undang memberi kedudukan P3SRS ATR sebagai badan hukum, sehingga dapat bertindak ke luar dan ke dalam atas nama perhimpunan dan dengan wewenang yang dimilikinya dapat mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan Rumah Susun. P3SRS ATR mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara Rumah Susun beserta lingkungannya dan diantaranya menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib kepenghunian.
Struktur Organisasi P3SRS ATR terdiri atas :
- Pengurus, yang mempunyai struktur kepengurusan sekurang-kurangnya berjumlah ganjil sebagai berikut:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang yang terkait pengelolaan dan penghunian
- Pengawas, berjumlah ganjil paling sedikit 5 orang teridiri dari Ketua Merangkap Anggota, Sekretaris Merangkap Anggota, dan 3 orang Anggota.
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang yang terkait pengelolaan dan penghunian
TENTANG ATR